Perlu Pemulihan Nama Baik Salah Tangkap, Termasuk Terduga Teroris
Anggota Komisi I DPR RI, Ida Fauziyah menilai perlunya pemulihan nama baik bagi masyarakat yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan, termasuk terduga teroris jika memang terbukti tidak bersalah. Hal itu diungkapkannya sesaat sebelum berlangsungnya sidang paripurna DPR RI, Selasa (1/3) di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
“Masyarakat yang menjadi korban salah tangkap aparat termasuk terduga teroris jika ternyata tidak terbukti bersalah berhak untuk mendapatkan pemulihan nama baik.”ungkap Ida Fauziyah.
Ditambahkan Ida, dalam rangka melindungi hak asasi manusia yang melekat pada setiap insan, maka hal tersebut sejatinya juga dicantumkan dalam revisi Undang-undang terorisme yang akan dibahas mendatang oleh DPR.
Terkait rencana revisi UU Terorisme No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Ida menganggap hal tersebut sangat dibutuhkan. Terlebih lagi pasca terjadinya bom sarinah. Meski demikian, hal itu juga tidak dijadikan alasan bagi pihak manapun untuk melarang atau membatasi dakwah agama masyarakat.
“Indonesia negara yang sangat luas. Sehingga punya potensi besar dijadikan sebagai sasaran kelompok teroris. Oleh karena itu perlu ada antisipasi lewat berbagai hal termasuk regulasi, yakni perundang-undangan yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Termasuk kebebasan dan rasa aman dalam berdakwah. Kalau memang benar orang tersebut benar menyi’arkan ajaran agama, tidak boleh takut,”tegas politisi dari Fraksi PKB ini. (Ayu), foto : iwan armanias/parle/hr.